MM Pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Dibekuk Team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota

IMG-20220705-WA0109-768x513-1.jpg

Gorontalo, Pemuda MM Alias Muba (30) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) di Kelurahan Wonggaditi Timur Kecamatan Kota Utara berhasil dibekuk Team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, Sabtu (02/07).

Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian berawal Pada hari Selasa 21 Juni 2022, dimana telah terjadi kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kelurahan Wonggaditi Timur kecamatan kota Utara kota Gorontalo, yang dilakukan oleh terlapor Lk.Muba di mana terlapor mengambil uang milik pelapor Rahmat Mile yang merupakan seorang mahasiswa, dengan mencongkel sadel motor milik pelapor yang terparkir didalam rumah milik pelapor dan mengambil uang sebanyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) dengan surat berharga KTP, SIM C, Kartu Mahasiswa dan STNK motor tersebut.

“Dari kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek kota Utara untuk di proses secara hukum dengan dibuatkan laporan polisi Nomor : LP / B / 36 / SPKT / 2022 / Polsek kota Utara / Polres Gorontalo kota / Polda Gorontalo,” terangnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, dikatakan Iptu Nauval, berawal saat Team Rajawali mendapatkan informasi yangmana pelaku sudah kembali kerumahnya, setelah berusaha melarikan diri dari penyelidikan pihak kepolisian.

“Pelaku awalnya usai melakukan pencurian, langsung melarikan diri, dan setelah mendapatkan informasi kembalinya pelaku kerumahnya, team rajawali langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan,” ucap Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Nauval, untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa Sisa uang sebanyak Rp. 4.800.000 dan barang-barang hasil dibelinya langsung diamankan oleh Team Rajawali.

“Dari barang bukti yang kita amankan juga berupa spiker aktif seharga 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kipas angin warna biru seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Helem merk Shell warna hitam jingga seharga Rp. 360.000 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian menurut keterangan pelaku uang yang lainnya di belanjakan minuman keras selama 3 (tiga) hari sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Rokok 6 (enam) selop seharga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” ujarnya Iptu Nauval usai melalukan interogasi kepada pelaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top