Swanara.com, Kamis, 22/12/2022, Batam. Adanya kegiatan penimbunan hutan mangrove di jadikan tempat tambak udang, membuat Kondisi hutan mangrove di Barelang akan berkurang. kecamatan Galang baru , Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengrusakan habitat akibat penimbunan pohon bakau dari orang yang tidak bertanggung jawab yang diduga untuk kepentingan pengusaha. Bukan hanya merusak kelestarian hutan magrove atau hutan bakau yang berfungsi sebagai habitat dan terdapat makhluk hidup,ikan, kepiting dan lain sebagainya.
Aktivitas kegiatan di lokasi tersebut terlihat menggunakan berapa mobil damtruk,alat excavator untuk penimbunan hutan mangrove. keadaan sekarang sangat mengkhawatirkan Sebagian besar banyaknya kegiatan penimbunan di pinggir laut ,segala aktivitas perusahaan Membuat lingkungan menjadi rusak akibat perkerjan penimbunan lahan tersebut.
Namun, dalam proses penimbunan, hutan bakau yang sudah tertimpa oleh tanah timbunan, sehingga berkurang lahan hijau dan tanaman yang dapat menyerap karbon dioksida. Akibatnya, laju pemanasan global akan meningkat.
Dampak reklamasi pantai atau penimbunan hutan Mangrove yang berpengaruh langsung terhadap pemanasan global iyalah,
a. pencemaran laut b. berkurangnya hutan bakau c. merusak ekosistem laut dan pantai d. rawan banjir karena kenaikan air laut e. terjadi erosi pada area yang direklamasi
Pantauan awak media di lokasi, terlihat para perkerja melakukan penimbunan yang diperkirakan mencapai satu hektar yang sudah di timbun, total lahan lebih kurang 4 hektar, aktivitas kegiatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
Miris atas kejadian tersebut,hutan bakau dirubah menjadi lahan komersil dan itu melanggar beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Awak media mewawancarai Salah satu pengawas yang berinisial “AT”, menjelaskan kalau lahan ini memiliki surat alasak, Kalau ijin dalam pengurusan hampir setahun dan legalitas pekerjaan yang mereka lakukan, bahwa lokasi tersebut milik seorang pengusaha hiburan malam inisial “A. “perkerjaan tersebut dan lokasi itu akan di bangun tambak udang. Ujar ”AT Kamis (01/12/2022).
Menurut Suharjono, selaku tokoh masyarakat Batam, memberikan tanggapannya. “setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g; “ bebernya.
Suharjono Menambahkan, “semua mungkin pada tahu kalau hutan mangrove adalah pohon yang sengaja ditanam supaya dapat menahan luapan air dan dapat menanggulangi bencana alam” tuturnya.
Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dugaan ini tindakan kejahatan pengrusakan sistem lingkungan hidup.
Apalagi kerusakan memakai alat berat sudah demikian jelas lokasi tersebut tanpa ada pengawasan, penindakan atau terkesan ada pembiaran”saya akan mengawal proses aturan hukumnya juga merupakan perbuatan melawan hukum”tegas Suharjono.
Media Swanara.com. : “Pindo, ” (S).