Oleh : Ibnu Hajar Mahbub
Secara bahasa _tahallul_ artinya adalah ‘menjadi boleh’ atau ‘menjadi halal’. Sedangkan menurut istilah syara’, _tahallul_ berarti ‘dibebaskan’ atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.
Di dalam Kitab Fathul Mu’in dijelaslan bahwa dalam hal tahallul ulama berbeda pendapat, apakah _tahallul_ itu sebagai rukun haji atau wajib haji. Namun yang lebih kuat adalah bahwa _tahallul_ merupakan rukun haji.
_Tahallul_ dilakukan dengan cara mencukur rambut kepala, baik mencukur sampai habis maupun hanya mencukur sedikit. Paling tidak mencukur atau memotong pada tiga helai rambut.
Tentang RasuLuLLoh ﷺ mencukur seluruh rambut kepala adalah untuk menerangkan bahwa yang lebih afdhol adalah mencukur seluruh rambut kepala.
Bagi kaum perempuan, cukup memendekkan rambut atau menguranginya. Makruh menggundul kepalanya.
Bagi orang yang tidak mempunyai rambut di kepalanya, disunnahkan baginya menjalankan pisau cukur di atas kepala untuk menyerupai orang-orang yang mencukur.
Pelaksanaan thawaf, sa’i, dan tahallul tidak ada batas waktu akhir. Namun makruh mengakhirkannya sampai lewat tanggal 10 Dzulhijjah dan lebih makruh lagi setelah _Hari Tasyriq_
Berdasarkan qaul yang kuat menyatakan bahwa _*mencukur rambut adalah upaya melegalkan sesuatu yang awalnya dilarang menjadi halal*_. Andaikan seseorang mengerjakannya sebelum melempar jumroh dan thowaf, maka wajib membayar fidyah.
Namun jika tidak mampu untuk membayar fidyah, maka wajib baginya untuk berpuasa selama sepuluh hari. Tiga hari dilakukan ketika masih berada di Mekkah dan puasa tujuh hari ketika berada di kampung halaman.
والله اعلم بالصواب
Pondok Aren
Senin, 11 Mei 2026
23 Dzulqaidah 1447 H
