MEMBACA DO’A QUNUT PADA SHOLAT SHUBUH DAN AL-QUR’AN DI SISI KUBURAN


Oleh : ‘Drs. Ibnu Hajar, M.Si_

Di dalam ilmu fiqih dan masalah aqidah terdapat masalah pokok (_ushul_) dan masalah cabang (_furu’_). Demikian juga di dalam masalah ibadah, ada yang termasuk ke dalam _ushul dan furu’_, walaupun di jaman RasuLuLLoh ﷺ dan para sahabat tidak ada pembagian semacam ini. Pembagian ushul dan furu” semacam ini dilakukan melalui _ijtihad_ para ulama shalafus shaleh.

Contoh : Sholat shubuh hukumnya wajib, ini yang tergolong _*ushul*_, sedangkan membaca do’a qunut pada sholat shubuh hukumnya sunnah, ini yang tergolong _*furu’*_.

Namun ada kelompok tertentu yang membid’ahkan membaca qunut dalam sholat shubuh, padahal qunut hanya merupakan _furu_ saja yang tidak perlu diperselisihkan.

Contoh lain adalah membaca Al-Qur’an di sisi kuburan. Membaca Al-Qur’an adalah sunnah, dimana pun dan kapan pun. Namun ada kelompok yang membid’ahkan membaca Al-Qur’an di sisi kuburan. Padahal kuburan bukan tempat yang dilarang dan haram untuk membaca Al-Qur’an

Imam Syafei membolehkan membaca Al-Qur’an di sisi kuburan, baik dibaca secara keras maupun perlahan.

Namun menurut Imam Hanafie, tidak makruh membaca Al-Qur’an di sisi kuburan. Hanya Imam Hanafie membolehkan membaca Al-Qur’an dengan suara yang sirr, bukan dengan suara yang keras.

Selanjutnya menurut Imam Hanafie, jika membaca Al-Qur’an di sisi kuburan dengan suara keras, hukumnya menjadi haram.

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an di sisi kuburan, baik secara dzahar maupun sirr, tidak diperbolehkan.

والله اعلم بالصواب

scroll to top