BATAM- Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai jenis M.Mild ,HD,LUKMAN di kota Batam provinsi Kepri, sudah sangat lama beredar , namun tidak ada tindakan yang nyata baik dari Bea dan cukai maupun instansi lainya.
” Peraturan menteri keuangan republik nomor 192 dan 193 tahun 2021 tentang cukai tembakau berikut jenis di Indonesia dengan tegas melarang rokok tanpa pita cukai beredar.
” Namun tidak membuat oknum pengusaha dan oknum aparat merespon ,dan usaha tersebut , tidak tersentuh hukum sampai saat ini…?
” Batam adalah kawasan FTZ, tetapi setelah ada aturan dari menteri keuangan usaha tersebut masih berjalan dengan modus,rokok tersebut sebagian memakai pita cukai dan sebagian tidak.
” inilah permainan modus yang mereka lakukan dan instansi terkait mengetahui nya, namun sampai sekarang usaha rokok ilegal ini belom tersentuh hukum.
” Humas Bea dan cukai Batam bapak Rizky mengatakan: ketika diminta konfirmasi terkait banyaknya rokok tanpa pita cukai beredar .sudah banyak yang kita tertipkan,di tankap,dan kita amankan.
” Terkait peredaran rokok Selama ini kita sudah banyak melakukan operasi pasar, untuk tahun 2021 saja rokok yg berhasil kita cegah hampir 75 juta Batang ,tutur nya.
” Terkait masalah ditemukannya rokok tanpa cukai dilapangan saya akan teruskan informasi tersebut ke unit pengawasan untuk dilakukan pendalaman dan operasi setiap saat..?tutur: humas dan bea cukai bapak Rizky.
(DD&Rtm)