Mana Janji Mu Pak Wako Batam,??? Masyarakat Merlion Square Batu Aji Menagih Janji Kepada Wali Kota Batam

IMG-20220929-WA0044.jpg

Swanara.com, kamis, 29/09/2022, Batam. Sehubungan dengan belum adanya titik terang penyelesaian permasalahan
Fasum/Fasos pada Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tg.Uncang Batu Aji kota Batam dari
tahun 2010 hingga sampai sekarang, Maka saya atas nama masyarakat menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut, tutur Saparin.

“Saparin ketua Rw 20 yang di dampingi oleh Saparin Chairizal ketua tim penyelesaian Permasalahan Fasum/pasos Merlion Square dan “Bugi surono tokoh masyarakat Merlion mengatakan ke awak media Swanara,” Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Fatwa Planologi No. 480/FPREN/XII/2006 tertanggal 21 Desember 2006 yang kemudian direvisi tanggal 16 Juni 2008,
Mengamanatkan bahwa pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang sudah dimatangkan seluas 4946 kepada Pemerintah Kota Batam dan Fatwa Planalogi No. 174/FPRENTEK/5/2011 tertanggal 25 Mei 2011 diketahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan fasum/Fasos perumahan merlion yang harus di serahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Dasar Hukum penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan , “jelas nya.

“Lanjut Saparin, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
2. Peraturan Daerah Kota Batam, N0.2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.

Namun segala ketentuan hukum tersebut diatas menjadi hal yang bertolak belakang dan atau
Perbuatan melawan Hukum dengan adanya:
Sertifikat SHGB N0 1930 tanggal 18 Januari 2008
Penerbitan Izin Pemindahan Hak dari Otoritas Batam No, 4721/PL/X/2008 tanggal 9
Oktober 2008 yang di dasarkan pada akta hibah no.13/2010 tanggal 30 Januari 2010 dari PT Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pioner, “tegas nya kembali.

Masih Saparin, “Bahwa segala bentuk kewenangan atas peruntukan dan pengunaan tanah di pulau batam, Hak pengelolahannya diserahkan kepada Ketua Otoritas pengembangan daerah industri kota batam
sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Presiden Republilk Indonesia No.41 tahun 1973
Tentang Daerah Industri pulau Batam, Maka demikian, kami warga Perumahan Merlion Square meminta klarifikasi dan penjelasan secara terang benderang sebagai berikut:
• Klarifikasi Fatwa Planalogi
• Klarifikasi Ijin Peralihan Hak
• Klarifikasi surat rekomendasi ke Badan Pertanahan Nasional
Bahwa kami Warga Perumahan Merlion Square dengan segala daya upaya dalam mencari
“Rasa Keadilan” yang seharusnya terpenuhi untuk masyarakat sudah hampir tidak terasa,
ketika apa yang telah termaktub dalam perundang-undangan yang berlaku sudah tidak bisa lagi memayungi atas apa yang menjadi Hak bagi masyarakat dalam kehidupan berwarganegaraan.

“Kami perwakilan Warga Merlion Square/
Masyarakat Batu Aji sangat berharap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan Ex Officio BP BATAM H.Muhammad Rudi SE guna membahas permasalah Fasum/Fasos tersebut.

Namun sangat di sayangkan, surat Audiesi yg dilayangkan pada tanggal 6 dan 19 September 2022 sampai detik ini tidak di respon dengan baik.

Sekarang ini warga bingung mau kemana lagi mengadukan permasalahan ini karena pemimpin tertinggi di dua instansi di Kota ini yakni Kepala Ex Officio BP BATAM sekaligus Wali Kota BATAM terkesan tidak punya keinginan dan kepentingan dalam menyelesaikan masalah ini.

Ada apa dengan H.Muhamammad Rudi SE…??? yang waktu kompanye diperumahan Kami Merlion Square dengan lantang mengatakan persoalan ini bisa dan mudah diselesaikan setelah dia efektif setelah masa cutinya.
Mana janjimu Pak WAKO BATAM..? “Ujar warga merlion.

Media Swanara.com, : ” Pindo,'(S).

scroll to top