Maling Curanmor Dibekuk Polisi

WhatsApp-Image-2023-05-24-at-15.01.32-768x853-1.jpeg

Banyumas – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Baturraden Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di Desa Purwosari Kec. Baturraden Kab. Banyumas.

“Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial OK (27) alamat Desa Purwosari Kecamatan Baturraden”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023. Pada saat itu korban yang bernama Fordi (34) warga Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, merasa kehilangan sepeda motornya yang diparkir dihalaman depan rumahnya.

“Pada saat itu sekira pukul 23.00 wib, korban keluar rumah hendak memasukkan motornya ke dalam rumah, namun ternyata SPM merk Honda Beat Street warna hitam yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Baturraden dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Baturraden berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Pada hari Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 22.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku OK di rumahnya di Desa Purwosari Kec. Baturraden.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sepeda motor milik korban masih dalam pencarian”, ungkap Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top