Sulsel,Swanara.com, Sinjai – Proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, disorot warga setempat, Minggu (20/02/2022) siang.
Pasalnya, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Saotengnga, dinilai pimplang dalam mengambil keputusan dari apa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq angkat bicara, Senin (21/02/2022) yang dihubungi di sekretariatnya.
Menurut dia, proses tahapan pelaksanaan Pilkades Saotengnga, telah dilakukan PPKD Saotengnga diantaranya tahapan penjaringan dengan melakukan seleksi berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa, yang dilaksanakan pada tanggal 23 januari 2022 dengan menetapkan 4 (empat) bakal calon kepala desa dinyatakan melalui Berita Acara PPKD Saotengnga, memenuhi persyaratan administrasi menjadi calon Kepala Desa Saotengnga, sebagaimana dalam Perbup Nomor 30 tahn 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Nurzaman Razaq menambahkan,, pada tanggal 26 Januari 2022, PPKD Saotengnga menguatkan hasil penetapannya tertanggal 23 januari 2022, dengan melalui Rapat Pleno menetapkan ke-4 calon kepala desa tersebut untuk maju tahap selanjutnya, yang dikuatkan dengan Berita Acara.
“Artinya, dengan dua tahapan yang dilakukan PPKD Saotengnga terhadap proses pencalonan Sdr.Wahyu Firmansyah telah memenuhi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) sebagaimana dalam Perbup Nomor 30 tahun 2021,” tandas Nurzaman Razaq yang juga selaku Sekertaris Aliansi Media Jurnalistik Indonesia (AMJI-RI) Kabupaten Sinjai ini.
Namun kenyataannya jelasnya lagi, pasca penetapan dan keputusan PPKD Saotengnga, muncul beragam inforrmasi di tengah masyarakat, diantara yang paling krusial adalah adanya upaya “dibatalkannya” Sdr.Wahyu Firmansyah,S.Pd.,MM sebagai Calon Kepala Desa Saotengnga.
Yang menjadi pertanyaan katanya menambahkan, sikap independensi PPKD Saotengnga terhadap penetapan dan keputusan yang telah dilakukannya pada tanggal 23 dan 26 januari 2022. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Pedoman pelaksanaan PPKD Tingkat Desa.
Upaya pembatalan Sdr.Wahyu Firmansyah menjadi calon kepala desa, kuat dugaan adanya unsur “tekanan” di lingkup PPKD Saotengnga. Hal itu terungkap atas pernyataan salah seorang anggota PPKD Saotengnga saat menerima aspirator Tim Pemenangan Wahyu Firmansyah, di aula Kantor Desa Satengnga, Minggu (20/02/2022) sore.
Meski anggota PPKD Saotengnga itu, tidak mengungkapkan siapa yang melakukan tekanan. “Kami telah dipanggil ikut pertemuan pada Rabu (16/02/2022) di Kantor Dinas PMD Sinjai bersama Dinas PMD Sinjai,” ungkapnya lagi.
Menurut Sirman, salah seorang Juru Bicara Tim Pemenangan Wahyu Firmansyah, adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan PPKD Saotengnga selama ini pasca penetapannya tanggal 26 januari lalu, salah satu bukti bahwa ada upaya pelemahan bagi Sdr.Wahyu Firmansyah. Terlebih Rekomendasi yang sebelumnya dikuatkan dan dianggap sah oleh Kepala Kantor Kemenag Sinjai dan PPKD Saotengnga, turut diupayakan dianggap tidak sah.
Akibat dari tindakan yang dianggap sewenang-wenang, sepihak dan tidak berkeadilan, tentu menimbulkan kerugian materi dan in-materril bagi Sdr.Wahyu Firmansyah, tambah Sirman.
Tindakan pembatalan tersebut, jelas merupakan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan dan Keputusan yang telah dilakukan PPKD Saotengnga, secara aturannya tidak dapat lagi diganggu gugat oleh pihak manapun, terkecuali melalui penyelesaian jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tambah Makmur salah seorang aspirator yang mewakili warga setempat.
Sementara itu, Nurzaman menambahkan, dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2021
Insightful piece