Koordinasi Persiapan Penerapan Penangkapan Terukur Di Pontianak Di Tunda. Apakah Karena Surat Alarm?

IMG-20220602-WA0045.jpg

Swanara.com Kamis, (02/06/2022), BATAM. | Sepucuk surat dengan nomor istimewa meluncur, menggedor Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di gawangi Sakti Trenggono.Isi surat singkat, padat dan sarat data yang bertujuan meminta agar rapat koordinasi persiapan penerapan penangkapan ikan terukur yang akan di hela oleh dirjen perikanan tangkap di Hotel Ibis Pontianak pada 6 ( enam ) Juni 2022 mendatang di batalkan.

Tetapi ternyata, pada tanggal 30 Mei 2021 rapat koordinasi tersebut mengalami penundaan dengan alasan adanya perubahan kebijakan anggaran dan peraturan lebih lanjut mengenai perikanan terukur. Belum di tetapkan dalam surat bernomor B.1887/PPN.PMK/TU.21,0/V/2022 sampai kapan penundaan tersebut berlangsung.

Menurut Ketua ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ), “Antoni, Menjelaskan kepada awak media, “beberapa hari sebelum surat penundaan komunikasi memang sudah di jalin dengan panitia dan ALARM mempertanyakan dasar dari penetapan Nama-nama pengusaha perikanan yang terlibat dalam pertemuan tersebut.

“ Tadinya seperti yang kita pertanyakan terkait saudara “Jongket, yang menurut kami hanya punya kapal ijin propinsi, ternyata memiliki dua kapal ijin pusat. Perusahaan Kepri yang beralamat di Pontianak, ternyata memiliki kapal di Tanjung Balai Karimun. Ada perbaikan berarti, Memang sistem entri di database Kapal ijin pusat dalam pemantauan kami selalu Berubah- ubah. Kemarin kita pantau, dua digit di belakang berangka 60. Sekarang sudah berangka 64. Besok entah berapa lagi. Memang luar biasa, boleh tahan,,,. Tetapi yang pasti, untuk tahap ini ada perbaikan di data basenya itu kita apresiasi “ ujar Antoni.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan bahwa salah satu alasan pembatalan menurutnya kuat dugaan karena sudah ada pemenang lelang program perikanan terukur yang dibesut oleh Kementrian kelautan dan Perikanan.
“ dan ini perusahaan raksasa. Nantinya, seluruh kapal izin pusat yang beroperasi di WPP 711 harus lapor dan daftar ke perusahaan ini. Kalau tidak lapor dan daftar, walaupun sudah ada SIPI tidak boleh beroperasi. Konsentrasi pemasaran lokal perusahaan ini kabarnya di Natuna, Banda Aceh dan Lhok Seumawe. Kapal asing pun boleh masuk. Karena perusahaan ini sudah jadi pemilik ikan di laut Kepri. Jadi wakil tuhan, mantap.” Beber Antoni.

“ Sebenarnya, tanpa perlu ada sistem lelang ataupun perikanan terukur kementrian, membangun kemaritiman dari sektor perikanan tangkap di Kepri ini sudah bisa di mulai. Hanya perlu kesadaran, bahwa ini untuk bangsa dan Negara. Mendaratkan seluruh kapal ijin pusat di Pelabuhan Perikanan resmi dan ditelusuri. Jelas penimbangan pasca produksi. Dudukkan para stakeholder dan mulai. Kepri kapal ikan banyak yang ijin pusat, tapi tidak ditelusuri. Bongkar dan timbang pasca produksi masih tanda tanya. Jelas potensi hilangnya PHP dari masalah ini sangat besar. Ini yang harusnya dibenahi dulu oleh kementrian Kelautan dan Perikanan. Bukan langsung main Lelang-lelang saja. “ kritik Antoni.

Antoni mensinyalir bahwa PT. IUB sebagai pemenang lelang mendapatkan kuota sebesar 100 Ribu Ton di wilayah Natuna.

swanara.com, :Pindo, ‘(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top