Bangkalan, – Baihaki Akbar (LARM-GAK) sebagai Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Diduga Dilakukan Oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, akan mengirim surat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (14/7/2022).
Kami juga akan mengirim surat resmi ke Presiden Republik Indonesia, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, BPK RI, dan Ombudsman RI, dan di dalam surat tersebut akan kami uraikan kronologis modus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2018 dan 2019 diantaranya Pengadaan Mobil Kesehatan Yang Diduga di mark up, dan diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan diduga juga melibatkan oknum pejabat Kecamatan Arosbaya, berdasarkan data APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019, terkait dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Kesehatan Tahun Anggaran 2018 kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk terus mengembangkan karna menurut dugaan kami kemungkinan akan melibatkan pejabat lainnya, tegasnya.
Kami juga sangat berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan bisa profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum dan kami juga berharap Kajari Bangkalan Tetap komitmen dan tegak lurus untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi Yang Ada Di Kabupaten Bangkalan, ucapnya.
Kami juga akan memastikan akan terus Mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi proses kasus tersebut sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya, dan kami juga tidak akan pernah mengenal rasa takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, walaupun langit runtuh Kebenaran dan Keadilan harus tetap di tegakkan, Pungkasnya.
Excellent write-up
Insightful piece