Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Tisu , Seorang Pria Di Agam Ini Diringkus Polisi

IMG-20230311-WA0007-768x576-1.jpg

Agam – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Dari tangan pelaku sebanyak 2,07 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Sabtu (11/3/23).

Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H., membenarkan kejadian tersebut, ia menyebutkan, pelaku Z alias Uncu, (40) tahun, merupakan warga Lubuk Basung sendiri, ia ditangkap pada Sabtu sore tadi karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2,07 gram.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 (satu) helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.” Ucapnya.

Lebih lanjut Aleyxi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang mulai curiga atas sikap dan perilaku kesehariannya. Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

“Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan.”

Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara..(Redaksiswanara)

One Reply to “Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Tisu , Seorang Pria Di Agam Ini Diringkus Polisi”

  1. Jennifer.A berkata:

    I like this blog very much, Its a rattling nice position to read and get info.Blog monry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top