Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas untuk meniadakan pungutan parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Detail Kebijakan Parkir GratisCakupan Wilayah: Berlaku di seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Banyumas, dengan total sekitar 60 gerai.
Dasar Hukum: Instruksi ini tertuang dalam surat resmi nomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Mekanisme Retribusi: Meskipun gratis bagi konsumen, pihak minimarket tetap memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Laporan menunjukkan bahwa sistem ini justru berpotensi meningkatkan setoran ke kas daerah hingga Rp360 juta.
Tindakan Terhadap Pelanggaran: Masyarakat memiliki hak untuk menolak membayar. Jika masih ditemukan oknum juru parkir yang memungut biaya, warga diminta melapor ke Satgas Parkir melalui kanal aduan resmi.
Dampak dan Wacana LanjutanPengawasan: Dishub Banyumas aktif melakukan patroli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar di titik-titik yang seharusnya gratis.
Perluasan Area: Kebijakan parkir gratis ini juga mulai merambah ke fasilitas publik lainnya, seperti 7 lokasi ATM di tepi jalan di wilayah Banyumas.
Respon Juru Parkir: Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan juru parkir minimarket lain (seperti Alfamart) yang takut kehilangan mata pencaharian jika kebijakan serupa diterapkan secara menyeluruh.(Redaksi swanara)
