Sinjai – Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik bersama Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah, S.Sos.,M.Si dan Unsur Forkopimda menghadiri pemusnahan surat suara rusak yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai di halaman kantor KPU, Jalan Bhayangkara, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. Selasa (13/02/2024) malam.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan para unsur Forkopimda, serta jajaran KPU dan Bawaslu Sinjai.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, S.Pd menjelaskan, total surat suara rusak yang dimusnahkan adalah sebanyak 14.612 lembar, Dengan rincian surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden 58 lembar, surat suara Calon Anggota DPR-RI 7.093 lembar.
Kemudian, surat suara Calon DPD-RI sebanyak 117 lembar, surat suara Calon DPRD Provinsi 6.582 lembar, dan Calon DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 762 lembar, Sisa surat suara harus kami musnahkan dan tidak boleh ada tersisa selain dari yang kita turunkan ke TPS,” ucapnya.
Sementara, Pj Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah, S.Sos.,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada jajaran KPU yang senantiasa berupaya untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu tahun ini.
Ia berkomitmen, Pemerintah dan seluruh elemen terkait akan selalu memberikan support kepada KPU maupun Bawaslu agar tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.
“Malam ini kita menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak. Forkopimda hadir semua di sini. Kita bersyukur tahapan demi tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Besok saatnya kita datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita,” ujarnya
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan. jelasnya.(Redaksiswanara)