Pekalongan-Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., memimpin pemusnahan ratusan knalpot brong hasil operasi dari Satlantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng. Pemusnahan knalpot brong dilakukan di Halaman Mako Sat Lantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (3/02/2022).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., didampingi Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Anggara Rustyamyono S.I.K., Kabag Ops Kompol Muhammad Kholil, Para PJU Polres, Kasatlantas AKP Tri Handayani SH, KBO Lantas IPTU Eko Yuli, Kanit Patroli Lantas IPDA Satya Ismaya, S.H ,dan Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Ambar Adi W.,S.H.
Kapolres menerangkan, total sebanyak 286 knalpot brong yang dimusnahkan hasil operasi sejak 1 bulan terakhir.
“Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong ini dilakukan setiap hari dengan waktu secara acak dan dilakukan diseluruh titik di Kota Pekalongan” ungkap Kapolres.
Penggunaan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, dimana melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban., Dimana didalamnya salah satunya adalah knalpot.
“Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila ditemukan, maka pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot. Lalu untuk knalpot brong diganti dengan knalpot aslinya/standar pabrikan dan sesuai dengan aturan oleh pemiliknya. ” terang Kapolres.
“Para pemilik kendaraan kami himbau untuk mengganti knalpot brong dengan Knalpot yang sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai standar pabrik.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, gunakankanlah knalpot sesuai dengan standarnya atau sesuai pabrikan asalnya karena knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Pekalongan juga akan terus melakukan razia knalpot brong.
Sumber :Humas Polres Pekalongan Kota
Reporter: Dicky Edyano Putra