Kapolres Grobogan Hadiri Rapat Paripurna DPRD

1-193-768x512-1.jpg

Grobogan – Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menghadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Siswanto, dihadiri wakil Ketua HM. Nurwibowo, Sugeng Prasetyo M. Fattah, Forkompimda, para OPD Pemkab setempat dan anggota dewan lainnya. Di Gedung Paripurna dewan setempat. Rabu (15/3/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto mengatakan, Rapat Paripurna Dewan, kali ini merupakan Rapat Paripurna ke- 5 untuk Tahun Sidang 2023 Masa Sidang ke-1, agenda acara, Pembicaraan Tingkat Kedua (Pengambilan Keputusan Dewan) atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Disampaikan, pembahasan atas Raperda dimaksud telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat, berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 bersama dengan Perangkat Daerah terkait.

Kemudian Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta dalam Rapat Paripurna.

“Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022, yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang.

Selanjutnya disampaikan, sesuai hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus X Tahun 2022, termasuk didalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi, dimana 7 (tujuh) Fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selanjutnya, persetujuan Saudara akan tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023, tertanggal hari ini 15 Maret 2023.

Rapat dilajutkan dengan sambutan Bupati Grobogan, yang menandai disetujuinya bersama Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top