Kapolres Bantul Imbau Warga Patuhi Aturan Takbir Keliling: Maksimal Pukul 23.00 wib

IMG-7359-4.jpeg

Bantul – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan takbir keliling di wilayahnya.

Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bantul yang diterbitkan melalui Satpol PP demi menjaga keamanan di wilayah Bumi Projotamansari.

Kapolres menekankan agar masyarakat mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid maupun mushola masing-masing. Menurutnya, langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah. Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup Kapanewon setempat,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto, Rabu (18/3/2026).

Dalam aturan tersebut, Polres Bantul menegaskan bahwa peserta takbir keliling dilarang keras melintasi Jalan Protokol atau Jalan Jenderal Sudirman. Area sterilisasi ini dimulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran. Larangan melintasi jalan utama ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran.

Selain pembatasan rute, durasi kegiatan juga diatur secara ketat. Seluruh rangkaian takbir keliling maupun lomba takbiran harus sudah berakhir maksimal pada pukul 23.00 WIB. Setelah waktu tersebut, peserta diminta segera kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak lagi membunyikan pengeras suara selama di perjalanan pulang.

Guna menjamin keselamatan publik, AKBP Bayu merinci sejumlah larangan yang menjadi atensi petugas di lapangan. Peserta dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang dikhawatirkan dapat memicu provokasi maupun gangguan keamanan.

Aspek kelayakan kendaraan juga menjadi sorotan utama kepolisian. Kendaraan yang dipergunakan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan, memiliki STNK yang terdaftar resmi, serta kelengkapan kendaraan yang standar. Polisi secara tegas melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Terkait penggunaan pengeras suara, Kapolres mengingatkan agar alat tersebut hanya digunakan dalam rangka syiar Idul Fitri. Masyarakat diminta mempertimbangkan ukuran desibel agar tidak mengganggu ketenangan warga lainnya.

Kapolres memastikan personelnya akan bersiaga di berbagai titik strategis untuk melakukan pengamanan dan pemantauan secara intensif. Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan. Harapan kami, masyarakat Bantul dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman,” tutupnya.(Redaksi swanara)

scroll to top