Kapolres Solok Pimpin Pemusnahan Ratusan Miras Berbagai Merek

IMG-20230110-WA0068.jpg

Solok Kota – 679 miras dengan berbagai merek serta 4 Jerigen Miras Tradisional (Tuak) Barang Bukti operasi Pekat tahun 2022 di musnahkan,Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S Si, M Si, M.Sc ,bertempat di Mapolres Solok Selasa (10/1)

Pemusnahan BB Miras sebanyak 679 botol Miras dan 4 Jerigen Miras Tradisional (Tuak) itu, merupakan hasil sitaan selama operasi pekat selama tahun 2022.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S Si, M Si, M.Sc, didampingi Wakapolres Kompol Joni Darmawan, SH, Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, danKasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH.

Turut hadir Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, serta unsur Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah).

Menurut keterangan Kapolres, Miras yang dimusnahkan itu terdiri dari 679 Miras dari berbagai merk, serta 4 jerigen Miras Tradisional (Tuak).

“Totalnya ada 679 botol Miras dengan berbagai merk, seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Whisky, Contruu, dan merk lainnya, serta 4 jerigen yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari Operasi Pekat Singgalang 2022 yang sudah berkeputusan hukum tetap (inkrah), ” terang Kapolres.

“Sebenarnya ada ribuan botol yang disita dari beberapa kasus, namun sudah dipakai untuk penyelidikan, pemeriksaan, dan ini adalah sisa sisa Miras yang harus dimusnahkan, ” imbuhnya.

Adapun Miras yang disita dan dimusnahkan itu dengan jumlah kandungan alkohol mulai dari 5 hingga 40 persen.

“Itu yang kemasan botol. Namun, yang oplosan tentu kandungannya lebih tinggi, karena tidak ada takaran. Bisa sampai 100 persen lebih, ” terang Fadilan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengimbau masyarakat untuk mulai sadar dan menghindari konsumsi narkoba demi terciptanya Solok Kota Beras Serambi Medinah.

Selain itu Kapolres juga menghimbau masyarakat memiliki kesadaran bersama, baik penjual agar tidak lagi menjual tanpa izin dan masyarakatpun tidak lagi mengkonsumsi minuman memabukkan ini,” pungkas Kapolres.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top