Bantul – Kanit Reskrim Polsek Pleret Ipda I Nengah Artha Wardana,S.Pd hadiri giat Rapat Koordinasi Dan Studi Kasus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kantor UPT PPA Kabupaten Bantul, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan studi kasus terkait ABH yang ditangani oleh Reskrim Polsek Pleret dan dihadiri oleh Kepala BRSPA DIY ,KA BPRSR DIY,Panewu Kap Pleret beserta perangkat Kalurahahan,PLKB Kapanewon Pleret,TKSK Pleret dan di mediatori oleh Tim staf UPT PPA KAB BANTUL.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa Orang tua menyetujui tindak lanjut berupa rehab dan dari UPT PPA KAB BANTUL akan menyiapkan surat rujukan kepada BRSPA DIY dan juga UPT PPA akan menghadirkan psikolog kepada keluarga melalui Puspaga UPT PPA Kab Kabupaten Bantul.(Redaksiswanara)