Ibu Megawati Ungkap Penantian 56 Tahun Terkait TAP MPRS Bung Karno Yang Kini Telah Dicabut

FB_IMG_1780757142433.jpg

Bantul – Presiden Kelima Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dahulu melucuti kekuasaan presiden Sukarno atau Bung Karno.

Hal itu disampaikan Ibu Megawati saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ibu Megawati mengisahkan bagaimana beratnya beban sejarah yang harus dipikul oleh keluarga selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut yang dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.

Bahkan, Ibu Megawati mengaku sampai geleng-geleng kepala melihat isi TAP yang di beri cap oleh MPRS itu.

Bagi Ibu Megawati, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut merupakan akhir dari penantian panjang yang melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil.

Selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator.

“Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan,” ujar Ibu Megawati yang juga putri Bung Karno tersebut.

Ia juga mengingatkan kembali pengorbanan luar biasa Bung Karno yang harus mendekam di penjara dan dibuang di pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi memerdekakan bangsa Indonesia.(Red)

scroll to top