DEMAK – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Demak gencar melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Sabtu (17/05/2025), petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah pedagang.
Menurut Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, SH, razia ini merupakan bagian dari upaya rutin “cipta kondisi” yang digelar Polres Demak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan sepanjang tahun 2025.
“Razia itu kami lakukan sebagai upaya cipta kondisi Tahun 2025 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata AKP Wasito.
Dari hasil razia yang dilakukan, Anggota Sat Samapta Polres Demak mengamankan total 18 botol miras. Jumlah tersebut meliputi miras tradisional maupun miras pabrikan dari berbagai merek. Selain miras, petugas juga menyita 10 bungkus kukubima yang diduga akan digunakan sebagai bahan campuran dalam minuman oplosan yang kerap disebut “es moni”.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, terhadap para pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin, diberikan Surat Tanda Terima (STP) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pedagang kami lakukan pemberian STP untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta.
AKP Wasito berharap, dengan dilaksanakannya razia miras secara rutin ini, peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Demak dapat ditekan. Hal ini penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
“Dengan razia miras yang kami lakukan, harapannya situasi kamtibmas di wilayah Polres Demak selalu dalam keadaan aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Demak,” pungkas AKP Wasito.(Redaksi SWANARA)