Gegerrr,,,,,,!!!! Di Duga, Adanya Pemberian Uang Tutup Mulut Oleh Boss Mafia Rokok Ilegal , Di Jembatan 2 Dan 4 Barelang Batam

IMG-20220417-WA0039.jpg

Swanara-com. Minggu,(17/04/2022), Batam. Terkait dengan maraknya peredaran rokok tanpa memiliki pita cukai atau polos yang bisa di kategorikan sebagai rokok Ilegal di Batam, Provinsi kepulauan Riau ini sudah menjadi rahasia umum, dan sepertinya tidak bisa di basmi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan Bea Cukai pun di anggap belum bisa menjalankan tugasnya dan melakukan hak-hak sebagai mana mustinya yang sudah di muat ketentuannya di dalam pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

karena, sampai saat ini dengan mudahnya masyarakat menemukan berbagai macam jenis merk rokok yang tanpa memiliki pita cukai di setiap kios-kios, minimarket dan grosir. padahal sudah jelas dengan adanya peredaran rokok Ilega tersebut, ini sudah merugikan negara.

Terkait dengan hal tersebut, ” Ketua LSM, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, “Herry Marhat angkat bicara, “Ada berbagai macam jenis merk rokok ilegal yang beredar pesat di seluruh kawasan, pelosok, daerah maupun kota yang berada di Batam provinsi kepulauan Riau.

Yakni di antaranya Rokok bermerk Rexo, H-Mild, Luffan, Yun Yan, Menchester, Oppo, Ray, Camclar, Norton, U.N, Fajar Bold, dan masih banyak lagi berbagai macam merk lainnya, dan Rokok-rokok tersebut bukan hanya beredar di kota Batam saja, namun juga di bawa ke luar Batam. “Ujarnya.

“Rokok-rokok tersebut di kirim ke Pulau-pulau luar Batam, melalui pelabuhan jembatan 2 dan pelabuhan jembatan 4 Barelang. menurut info yang Saya dengar, pelakunya berinisial H.A. dan AS.

Namun, kok bisa selalu lewat dan bahkan tidak di ketahui upaya penyelundupan Rokok tersebut oleh pihak Bea dan Cukai Batam.

“Masih dengan “Herry, Kita sudah sering memberikan informasi kepada Bea dan Cukai Batam terkait dengan Peredaran Rokok ilegal tersebut. akan tetapi, rokok Ilega tersebut tetap saja menjamur di Batam, di sini saya menilai bahwa, pelaku penjual rokok ilegal ini bisa di katakan kebal oleh hukum, sehingga tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di kota Batam, provinsi kepulauan Riau.

Apa di karnakan ada nya uang tutup mulut, sehingga semua nya diam.”Ujarnya.

“Info lain yang saya dengar, Rokok-rokok tersebut di produksi di kawasan Horizon Sagulung, di sinilah kita bisa menilai aparat penegak hukum yang terkait, bea dan cukai, serta pihak kepolisian, di anggap tugasnya tidak berjalan sebagaimana mana mestinya di dalam penegakan hukum.

Bagi pelaku pelanggan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, apa lagi sifatnya merugikan keuangan negara. “Pungkasnya.

Sementara kalau kita Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, mengacu kepada undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 yang berbunyi. “Setiap Orang Yang Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Menjual, Menukar, Membolehkan, Atau Memberikan Barang Kena Cukai, Di Pidana Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Kali Nilai Cukai Yang Seharusnya Di Bayar.

Swanara-com. Reporter:Pindo'(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top