Padang panjang 14/11-Polres padang panjang tangkap empat orang pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan pada Sabtu 12 November 2022 di di sebuah warung Jalan anas Karim kelurahan pasar Usang tepatnya kampung nias.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat reskrim Iptu istiqlal menjelaskan penangkapan terhadap ke empat pelaku berinisial RC (35th) ,DF (49th), RN (35th) dan ES (27th) berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di polres padang panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut.
Bedasarkan informasi di dapat Kasat Reskrim Iptu Istiqlal memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti pengaduam masyarakat terebut, di bawah pimpinan Kanit opsnal Aipda Fadly, jajaran Sat reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata memang benar didalam warung tersebut polisi menemukan ke empat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis Koa dengan uang sebagai taruhan.
Dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas Koa yang di hunakan pelaku juadi. dan kini ke empat pelaku telah di amankan di mapolres padang padang panjang sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana.
Kapolres padang panjang mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi ,selain di larang oleh agama judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya ujar donni dan selaku kapolres Donny juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di kota serambi mekkah ini.(redaksi Swanara)