Blitar – Nama Muhammad Samanhudi Anwar kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut memiliki rekam jejak perjalanan kasus hukum yang panjang dan berliku.
Mulai dari kasus korupsi, keterlibatan dalam aksi perampokan rumah dinas, hingga kini memicu polemik baru setelah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030.
Berikut adalah kilas balik dan perjalanan kasus hukum Samanhudi:
1. Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK pada Tahun 2018
Perjalanan kasus hukum Samanhudi Anwar dimulai saat ia masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode kedua (2015-2020).
Pria kelahiran 8 Oktober 1957 yang juga mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2018.
Penangkapannya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Samanhudi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Akibat kasus korupsi tersebut, Samanhudi divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Samanhudi sendiri merupakan tokoh politik senior di Blitar.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015, sebelum akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Blitar sejak 17 Februari 2016 didampingi Santoso sebagai Wakil Wali Kota.
Setelah Samanhudi ditangkap KPK, Santoso naik jabatan menjadi Plt Wali Kota dan kemudian memenangkan Pilkada Blitar setelah mengalahkan anak sulung Samanhudi.
2. Bebas dari Lapas Sragen dan Sinyal “Balas Dendam”
Setelah menjalani masa hukuman atas kasus suap, Samanhudi Anwar dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Sragen, Jawa Tengah, pada Senin, 10 Oktober 2022.
Sesaat setelah menghirup udara bebas, Samanhudi sempat melontarkan pernyataan kontroversial kepada awak media mengenai langkah politiknya ke depan.
“Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam,” kata Samanhudi saat itu.
3. Menjadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kurang dari tiga bulan setelah kebebasannya, tepatnya pada 12 Desember 2022, terjadi aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang saat itu dihuni oleh mantan wakilnya, Santoso.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membuahkan hasil mengejutkan.
Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi otak atau informan di balik aksi perampokan tersebut.
Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat, 27 Januari 2023 dini hari.
Hubungan antara Samanhudi dan para eksekutor perampokan rupanya terjalin saat mereka sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Sragen.
4. Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar dan Polemik Hukum Baru
Setelah melewati rentetan kasus pidana tersebut, Samanhudi kembali memicu perhatian publik pada Mei 2026.
Ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 dalam Musyawarah Olahraga yang digelar di Gedung Kusumawicitra, Kota Blitar, Selasa (19/5/2026).
Samanhudi meraup 22 suara dari total 38 pemilik hak suara, mengalahkan rivalnya, Tony Andreas (mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode) yang memperoleh 15 suara, sementara 1 suara dari perwakilan KONI Jatim menyatakan abstain.
Terpilihnya Samanhudi yang berstatus mantan narapidana korupsi dan perampokan langsung memicu kekhawatiran dari Pemerintah Kota Blitar.
Wali Kota Blitar saat ini, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin), menyatakan kekhawatirannya terkait legalitas penyaluran dana hibah daerah untuk pembinaan olahraga.(Red)
