jakarta – Pada hari Selasa (22/07/2025) pukul 15.00 WIB, Kadivhubinter Polri Irjen Pol Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Biro Kerja Sama Internasional (Karo Kersin) dan beberapa staf melakukan pertemuan bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI, Bp. Arrmanatha Nasir yang berlangsung di Ruang Kerja Wamenlu, Lantai 3, Kementerian Luar Negeri.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan kebutuhan pembukaan pos baru Atase Polri (Atpol), Staf Teknis Polri (Stafnispol), serta Asisten Atpol dan Asisten Staf Teknis Polri pada sejumlah perwakilan RI di luar negeri. Kadivhubinter menyampaikan bahwa dari total 30 jabatan Atpol yang tersedia, baru 17 jabatan yang saat ini telah terisi.
Hal ini menjadi perhatian mengingat meningkatnya kasus kejahatan transnasional dan cakupan wilayah kerja yang sangat luas di berbagai negara, sehingga diperlukan penambahan pos guna memperkuat kehadiran Polri di luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Kadivhubinter diterima langsung oleh Wamenlu yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan, dan Kepala Biro BPO Kemlu.
Salah satu kesepakatan penting adalah rencana pembukaan pos baru Atpol dan Stafnispol untuk Tahun Anggaran 2026 yang akan difokuskan di KBRI Port Moresby (Papua Nugini), KBRI Yangon (Myanmar), KBRI Phnom Penh (Kamboja), serta penempatan Staf Teknis Polri di KJRI Jeddah. Selain itu, direncanakan reposisi Atpol dari KBRI Berlin ke KBRI Paris, Prancis.
Penempatan ini akan mengakomodasi kebutuhan LO (Liaison Officer) Polri untuk INTERPOL di kawasan Eropa Barat.
Sementara itu, pembukaan pos Atpol di KBRI Beijing dijadwalkan pada tahun 2027, menyesuaikan dengan proses renovasi gedung KBRI yang masih berlangsung.
Kementerian Luar Negeri juga akan mengundang kementerian dan lembaga terkait, termasuk Polri melalui Divhubinter, untuk membahas revisi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang perwakilan RI di luar negeri.
Revisi ini direncanakan akan ditingkatkan menjadi Keputusan Presiden (Keppres), dengan salah satu pokok bahasannya adalah pengaturan tentang penempatan Asisten Atpol, Asisten Staf Teknis Polri, serta Asisten SLO Polri.
Sekjen Kemlu juga mengusulkan agar alokasi anggaran bagi pos Atpol ke depan dapat ditingkatkan berdasarkan indeks kasus di masing-masing wilayah kerja.
Kadivhubinter turut menyampaikan kendala koordinasi yang terjadi antara Polda Jawa Timur dengan KBRI Praha dalam proses penyelidikan tertentu. Ke depan, seluruh surat terkait tugas dan fungsi Polri di luar negeri akan disampaikan melalui Sekjen Kemlu untuk mendukung kelancaran dan konsistensi koordinasi antarinstansi.
Karo Kersin juga menyampaikan perkembangan rencana ratifikasi SIM Internasional oleh Korlantas Polri yang telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Ditjen HPI) Kemenlu.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri meminta dukungan dari Polantas untuk melakukan peneguran kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas.
Seluruh pelanggaran tersebut nantinya akan dilaporkan ke Divhubinter, yang kemudian akan meneruskan laporan kepada Kemlu untuk dikeluarkan sebagai surat teguran resmi kepada kedutaan asing yang bersangkutan.
Pertemuan ini menegaskan bahwa Divhubinter merupakan pintu utama komunikasi dan koordinasi antara Polri dengan Kementerian Luar Negeri dalam upaya diplomasi keamanan dan kerja sama internasional.(Redaksi swanara)