Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Hasil Kejahatan

Banten – Ditreskrimum Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Sabtu (14/2/26).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, ujarnya, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau.

“Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelasnya.

ungkapnya, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.

Tim melakukan pengembangan hingga pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus.

Kemudian, pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan.

Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Redaksi swanara)

scroll to top