Kupang – Personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan kegiatan edukasi bagi pelajar dengan menjadi pembina upacara di SMK Negeri 3 Kota Kupang, pada Senin (9/3/26).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Kristiyan Neorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, yang bertugas sebagai inspektur upacara di lapangan apel sekolah.
Upacara yang dimulai sekitar pukul 07.00 WITA ini dihadiri oleh anggota Subdit III PPA dan PPO Polda NTT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima Polsek Kota Lama, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, serta seluruh siswa SMK 3 Kota Kupang.
Dalam amanatnya, AKBP Kristiyan memberikan berbagai pesan penting terkait perkembangan teknologi dan potensi ancaman yang dapat memengaruhi generasi muda.
Ia menekankan pentingnya bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Adik-adik sekalian harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru merusak masa depan kalian,” ujarnya.
ia juga mengingatkan tentang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya perlindungan generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diimbau untuk menghentikan perundungan atau bullying, menghindari pergaulan bebas, serta tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
AKBP Kristiyan menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berimplikasi secara hukum.
Ia juga mengingatkan agar siswa waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sering menargetkan generasi muda.
Kegiatan upacara berlangsung tertib dengan antusiasme tinggi dari para pelajar.
Melalui kegiatan ini, Polda NTT berharap para siswa semakin memahami hukum, memiliki karakter yang kuat, dan mampu menjadi generasi muda yang cerdas serta bertanggung jawab di tengah perkembangan zaman.
“Jika adik-adik mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” katanya.(Redaksi swanara)
