Swanara.com. Jum’at, (01/07/2022), Batam. RT atau sebutan lain nya adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawarah setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang di tetapkan oleh pemerintah atau desa.
RT juga merupakan salah satu jenis pengertian LKD berdasarkan pasal 1 ayat 2 Permendagri 18/2018 di depenisikan sebagai berikut. ;
Lembaga kemasyarakatan desa yang selanjutnya di singkat LKD adalah, wadah partisipasi masyarakat, sebagai Mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Ketua RT termasuk pengurusan LKD, yang mana Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling lama 2 kali masa jabatan, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Beda halnya dengan yang terjadi saat ini dan bahkan sudah lama hal tersebut terjadi di kelurahan muka kuning, kecamatan Sei Beduk, yang mana jabatan RT dan RW yang masa jabatannya melebihi dua periode atau lebih dari 10 tahun.
Menurut informasi yang awak media himpun di lapangan, sangat banyak di temukan jabatan RT/RW yang sudah lebih dari 10 tahun masa jabatan nya dan bahkan mencapai 20 tahun tanpa tergantikan. Seperti contoh, RT 05, RT 07, Simpang Dan Muka Kuning. RT 02 Kampung Selayang. RT 08 RW 13, Dll.
Yang mana mengacu kepada peraturan wali kota batam. Jabatan RT, RW hanya berlaku 2 (dua) periode. Begitu juga jika mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri, no 5 tahun 2007, tenang pedoman pemilihan RT, RW.
Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa, ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan baik berturut-turut ataupun tidak.
Jangan tetap memaksakan kehendak, padahal secara de jure sudah sangat jelas dan secara de facto, sebagian besar warga juga ingin adanya refresing dan regenerasi agar ada estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada yang lebih muda dan agar sama-sama mengalami dan merasakan tanggung jawab.
Awak media Swanara.com sudah melakukan klarifikasi kepada Lurah Muka Kuning, melewati pesan media whatsapp. Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada balasan.
Media Swanara.com.;Pindo, ‘(S).