Swanara.com, Jumat, 18/08/2023, Batam. Adanya aktivitas menyalahgunakan pengangkutan BBM Subsidi di jalan 32WP+VHR, Jl. Ahmad Yani, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29433, Rabu, 16/08/2023, tepatnya pada pukul 17:04 wib.
Awak media Swanara.com melihat ada kejanggalan, yang mana di lokasi terlihat mobil angkutan umum berwarna merah hati yang sedang mengisi BBM sampai memakan waktu lebih hampir satu jam.
Setelah awak media mendekati mobil tersebut, ternyata memang benar sedang mengisi BBM, akan tetapi di dalam mobil tersebut sudah di desain sedemikian rupa agar dapat mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
“Kok lama sekali ngisi mobil itu bang? ” Tanya awak media. “Karyawan SPBU menjawab, “iya bang memang lama, karena dia beli hampir dua jutaan.
Dengan adanya peristiwa tersebut yang mana mengacu kepada Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55. Berbunyi :
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 (enam puluh) miliar.
Di minta kepada aparat penegak hukum setempat untuk menindak lanjuti hasil temuan dari awak media Swanara.com. di lokasi pada Rabu, 16/08/2023, pukul 17:04 wib. dan juga
berita ini memerlukan informasi lanjutan kepada pimpinan direktur dari pom bensin tersebut.
Media Swanara.com. “Pindo ‘(S).