Sumatra Barat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait mengingatkan pemudik terkait penerapan sistem buka tutup jalan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, terhitung 1 April 2026 atau pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Terhitung 1 April 2026 kita kembali memberlakukan sistem buka tutup kawasan Lembah Anai seperti sebelum libur Lebaran,” ujar Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan pemberlakuan sistem buka tutup dimulai pada 1 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap hari khusus kendaraan roda dua dan roda empat.
“Setelah itu, kendaraan dari arah Kota Padang tujuan Bukittinggi ataupun sebaliknya bisa melintasi kawasan Lembah Anai,” ujarnya.
Ia menjelaskan penerapan sistem buka tutup itu setelah pihak kepolisian setempat berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Hutama Karya selaku pihak yang mengerjakan perbaikan jalan Lembah Anai.
Pemerintah masih terus mengebut perbaikan jalan di Lembah Anai yang sebelumnya rusak parah akibat bencana banjir bandang pada akhir November 2025.
Pihaknya mengimbau para pemudik yang ingin melintasi kawasan Lembah Anai untuk mobilitas arus balik Lebaran ini agar memanfaatkan momentum sebelum penerapan sistem buka tutup.
Kasat Lantas menegaskan tidak ada kebijakan khusus bagi pemudik arus balik yang melintasi kawasan Lembah Anai di atas 1 April 2026.
Seluruh pengguna jalan wajib mematuhi sistem buka tutup yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hutama Karya bersama BPJN Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar membuka secara penuh jalan Lembah Anai terhitung H-10 hingga H+10 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instansi terkait juga menerapkan rekayasa lalu lintas dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi guna mengurai penumpukan atau kemacetan.(Redaksi swanara)
