Jakarta – BNN Kota Jakarta Utara menjerat seorang wanita berinisial FS (42) sebagai tersangka karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika di Warakas I, Tanjung Priok.
“Tersangka FS, dalam pengakuannya ia sudah menjadi perantara pengedaran narkotika sebanyak empat kali. Ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kombes. Pol. Bambang Yudistira mengatakan tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I ini dapat dijerat dengan pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di wilayah Warakas I, Tanjung Priok dan berhasil meringkus tersangka wanita 42 tahun berinisial FS di kediamannya,” jelasnya.
BNN Jakarta Utara menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 86,39 gram.
“Ditemukan juga barang bukti berupa dua buah ponsel warna merah dan hijau, satu buah timbangan digital dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat,” ungkap Kepala BNN Kota Jakarta Utara.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut, karena informasi yang diberikan telah menyelamatkan lebih kurang 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.(Redaksiswanara)
great article
great article
Insightful piece