Binmas Polsek Jatinegara Hadiri Sosialisasi Pergub No.5 Tahun 2023 Tentang Pajak

IMG-20230607-WA0031-768x346-1.jpg

Jakarta – Anggota Bhabinkmtibmas Kel Cipinang Cempedak, Polsek Jatinegara, Aiptu Muslih menghadiri undangan rapat terkait sosialisasi Pergub No.5 Tahun 2023, tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB P.2.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kel Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta Timur, pada Rabu (07-06-2023), dan diikuti sejumlah pihak.

Diantaranya, Lurah Cipinang Cempedak Abdul Muin SE dan staf, UP3D Kec Jatinegara, Eko dan team, Bhabinkamtibmas Aiptu Muslih, para Ketua RW, LMK, Satpol PP, dan FKDM.

Adapun pokok pembahasan petemuan itu, sebagi berikut.

1. Keringanan pembayaran pajak 10 persen kepada wajib pajak yqng melakukan pembayaran pajak pada bulan Juni 2023.

2. Keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak sebesar 5 persen yang melakukan pembayaran selain bulan Juni 2023.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top