Bhabinkamtibmas Sebagai Pengemban Polmas Tingkat Polres

SWANARA – Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas. Pengemban Polmas bekerja berdasarkan surat perintah dari Kasatker dimana pengemban Polmas berdinas dengan pembagian area sebagai berikut :

Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

Pengemban Polmas bertugas:

Pengemban Polmas melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini, negosiasi/mediasi, identifikasi, dan mendokumentasi data komunitas di tempat penugasannya yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas.

Pengemban Polmas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang Kamtibmas.

Pengemban Polmas melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemeliharaan Kamtibmas.

Pengemban Polmas melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemecahaan masalah Kamtibmas.

Wewenang pengemban Polmas:

Pengemban Polmas menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan.

Pengemban Polmas mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

Pengemban Polmas membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.

Pengemban Polmas melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihan terakhir.

Pengemban Polmas bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan, serta kode etik profesi Polri.

Bhabinkamtibmas
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Bhabinkamtibmas di angkat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat untuk diberikan penugasan melakukan tindakan kepolisian dengan prinsip-prinsip Polmas.

Fungsi Bhabinkamtibmas:

Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, serta memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;

Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan;
Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;

Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya; dan Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Sedangkan Tugas Pokok dari Bhabinkamtibmas yakni melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.

Kegiatan Bhabinkamtibmas meliputi

Kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya;
Melakukan dan membantu pemecahan masalahan (Problem Solving);
Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;

Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;

Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran;

Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;

Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri.

Kewenangan Bhabinkamtibmas di kegiatan Polmas:

– Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.

– Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.

– Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP.

– Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Kompetensi dan keterampilan Bhabinkamtibmas:

– Deteksi dini.
– Komunikasi sosial.
– Negosiasi dan mediasi.
– Kepemimpinan.
– Pemecahan masalah sosial.

Perlengkapan Bhabinkamtibmas meliputi:
Jas hujan, Rompi, Jaket, Senter, Ransel Kerja, Kamera, komputer, modem, dan printer, Alat Komunikasi (HP, HT, Megaphone/Wireless), Kartu Nama, Belangko Kunjungan, Stiker Kunjungan, l. Brosur Kamtibmas, Buku agenda, Peta Desa/Kelurahan, Garis Polisi (police line), Alat Tulis Kantor (ATK), Alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain).

Untuk meningkatkan kinerja Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dapat diberikan Rumah Dinas, yang merangkap sebagai kantor operasionalnya.(Redaksi swanara)

scroll to top