BERUJUNG PIDANA! Oknum Sekdis Perukim Nias Utara Diduga Lecehkan Gadis 24 Tahun Lewat Chat Mesum, Terancam UU TPKS

IMG-20260226-WA0160-1.jpg

Nias Utara, swanara.com — Seorang gadis berusia 24 tahun berinisial TL mengaku diduga menjadi korban pelecehan verbal oleh oknum Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Nias Utara berinisial Verman L. Dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi melalui pesan pribadi di WhatsApp beberapa waktu lalu.

 

Menurut pengakuan korban, terduga pelaku secara terang-terangan mengajak korban melakukan hubungan intim (indehoy) dan bahkan disebut telah memilih hotel yang dianggap aman untuk melancarkan niatnya.

 

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyeret nama pimpinan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Nias Utara. Ia menyebut, jika korban bersedia ikut karaoke dan dugem, maka atasannya akan turut hadir.

 

“Pimpinan saya akan ikut ngumpul bersama kita kalau kita karaokean di sana,” ujar pelaku, sebagaimana ditirukan korban.

 

Keluarga korban melalui paman berinisial AL menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini keluarga tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum agar laporan resmi segera diajukan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Ini pelecehan yang tidak bisa diterima. Kami sudah memiliki cukup bukti untuk membuat pengaduan resmi. Saat ini masih tahap konsultasi dengan pengacara,” ujar AL kepada awak media, Kamis (26/02/2026).

 

AL menegaskan pintu mediasi ditutup. Terduga pelaku diketahui telah berkeluarga, dan istrinya merupakan pegawai di Pemko Gunungsitoli, Gunungsitoli.

 

“Tidak bisa damai. Dia sudah berkeluarga. Ini sudah melewati batas,” tegas AL.

 

Jika terbukti, perbuatan terduga pelaku berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Pasal 5 UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, termasuk melalui ucapan, tulisan, pesan elektronik, atau tindakan bermuatan seksual yang membuat korban merasa direndahkan atau tidak nyaman, dapat dipidana Ancaman pidana:

Penjara paling lama 9 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp10 juta.

 

 

Selain itu, jika unsur muatan asusila melalui media elektronik terbukti, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi atau pengiriman konten bermuatan kesusilaan melalui sarana digital.Ancaman pidana UU ITE:

Penjara hingga 6 tahun, dan/atau

Denda hingga Rp1 miliar.

 

Kasus ini kini berpotensi berlanjut ke proses hukum. Pihak keluarga menyatakan siap melaporkan secara resmi begitu konsultasi hukum rampung.

Pemberitaan ini sesuai nara sumber dan media swanara.com : masih mengembangkan informasi dan menunggu krarifikasi para sumber.

Tim

 

scroll to top