Bareskrim Turun Ke Aceh Tamiang Usut Dugaan Ilegal Logging

Jakarta – Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air banjir bandang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyatakan bahwa tim penyelidik melakukan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkapnya.

Brigjen Pol. Irhamni memastikan, penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan aparat setempat atas informasi yang diberikan.

“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” ujarnya.(Redaksi swanara)

scroll to top