Barang Import Marak Beredar Di OKI Toko Serba 8.500 Or 10.000, Diduga Tak SNI, Disperindag Terkesan Bungkam

IMG-20230513-WA0007.jpg

Swanara.com, Sabtu, 13/05/2023, Batam. Maraknya peredaran barang impor yang diduga tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) di Indonesia khususnya kota Batam kepulauan Riau yang belum mendapatkan tindakan dari aparat terkait khususnya Disperindag kota Batam.

Dari hasil investigasi awak media di salah satu toko OKI SERBA 8.500 Or 10.000 SEI PANAS
Yang beralamat di jalan Bukit beruntung.

Komp. Ruko Nusa Jaya, Blok A No. 3-8. Sei Panas sangat banyak di temukan barang barang impor dari cina dan tailand yang di duga tidak SNI.

Melalui informasi yang di himpun dari berbagai narasumber yang bisa dipercaya, keberadaan toko OKI serba 8.500 di bawah naungan sebuah perusahaan terbatas PT. All setor Batam raya ini memang banyak di temukan kejanggalan sehingga patut di duga telah melakukan maladministrasi Guna menghindari pajak negara.

Diduga PT. All setor Batam raya, selaku pemilik saham yang menaungi toko OKI ini adalah salah seorang bernama Tan khanhook yang berkewarga negaraan asing ini mengatas nama kan salah seorang warga negara Indonesia agar bisa melakukan usahanya tanpa harus membuat perusahaan asing (PMA)

Salah satu praktisi hukum bapak “Eduard kamaling SH yang akrab di sapa bung Edo, saat di mintai tanggapannya prihal adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PT. All setor Batam raya, bung Edo mengatakan.

“Jika mengacu kepada Peraturan Mentri keuangan PMK No. 35/2019 menjelaskan pengertian dari orang pribadi asing dan badan asing, yang melakukan usahanya di Indonesia, sebagai berikut:

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Orang pribadi asing adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Badan asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia ujar praktisi hukum Eduard kamaling SH sembari meminta agar Pihak-pihak terkait bisa di lakukan proses sebagai mana hukum yang berlaku.

Selain masalah adanya dugaan maladministrasi, Eduard kamaling juga menjelaskan tentang peredaran Barang-barang import yang diduga tidak SNI, menurut bung Edo itu harus mengacu kepada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (“PP 102/2000”), SNI adalah standard yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.

Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000).

Dan juga Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (Pasal 1 angka 12 PP 102/2000). Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).terang bung Edu.

Agar Lebih jelas menurut bung Edo, Sertifikat yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP 102/.2000).

SNI tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau. pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI, tertuang pada (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).

Jika untuk barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel tersebut telah ditetapkan SNI, maka pelaku usaha harus memiliki sertifikat atau tanda SNI, tertuang pada (Pasal 15 PP 102/2000).

Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut,
(Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000).

Selain itu, jika pelaku usaha telah memperoleh sertifikat produk dan/atau tanda SNI dari lembaga sertifikasi produk untuk barang atau jasanya, pelaku usaha tersebut dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi SNI
(Pasal 18 ayat [2] PP 102/2000).

SNI yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang dan/atau jasa impor (Pasal 19 ayat [1] PP 102/2000).

Kemudian, pada dasarnya tidak semua barang atau jasa wajib SNI. Biasanya SNI wajib diberlakukan pada Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis.

Contoh beberapa barang yang wajib SNI antara lain:
Mainan anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Ta
hun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). Mainan yang dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).

Jadi jika menurut teman mengatakan banyaknya barang import yang tidak SNI seperti mainan Anak-anak ya sudah seharusnya dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) kota Batam untuk melakukan penertiban agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang ada di kota Batam ini tutup Eduard kamaling SH.

Pada saat awak media swanara.com mewawancarai semua karyawan yang ada di dalam toko tersebut, semua yang ada di dalam toko mengatakan “Saya Tidak Tau.

Awak media swanara.com, sudah datang ke kantor disperindag kota batam pada hari jumat 12/05/2023, tetapi sampai nya di sana, disperindag belum bisa memberikan tanggapan apapun sampai berita ini di terbitkan.

Media swanara.com. :”PindSatriandi”

One Reply to “Barang Import Marak Beredar Di OKI Toko Serba 8.500 Or 10.000, Diduga Tak SNI, Disperindag Terkesan Bungkam”

  1. Lifestyle berkata:

    Appreciating the hard work you put into your blog and in depth information you offer.
    It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same out of date rehashed information.
    Great read! I’ve bookmarked your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top