Kudus- Polres Kudus diduga telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Menurut Saurip, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Desa Karangampel, yang ditemui di rumahnya, setelah proses pemeriksa yang di lakukan pihak kepolisian terhadap ketua paguyuban dan puluhan pedagang lainnya, sampai hari ini Rabu ( 27/4/2022) tidak ada tindaklanjut dan kami belum pernah dipanggil lagi oleh pihak kepolisian. Hal inilah yang membuat kami beranggapan kasus ini telah dihentikan.
Selain menjelaskan kronologis pemanggilan kepolisian, Saurip yang dikenal sebagai pedagang telur ini, juga memperlihatkan surat dari Polres Kudus per tanggal 3 September 2021.
Dan ditanda-tangani Kasat Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Agustinus David P selaku penyidik.
Pihak kepolisian melakukan pemanggilan atas rujukan :
(1) Pasal satu butir 5. Pasal 102 ayat(1) KUHP.
(2) undang undang kepolisian nomor tahun 2002 tentang kepolisian negara RI.
(3) Peraturan Pemerintah RI nomor 71 tentang tata cara dan serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pembrantasan tindak pidana korupsi.
(4) Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
(5) Laporan informasi nomor : L/376/IX/2021/Reskrim tanggal 3 September 2021 dan
(6) Surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/376 /IX/2021/Reskrim September 2021.
Kasus dugaan pungli ini muncul diawali APRIL 2021: pada saat pedagang Pasar “Blolo” Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dikenakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 800.000 per pedagang.
Sebagian pedagang sudah membayar antara Rp 300.000 – Rp 600.000. Ada yang menerima kuintansi dan ada pula yang tidak diberi.
Pedagang yang menerima kuintasi dalam kolom “guna”(penggunaan) tertulis Jasa Konsultasi Hukum dan Biaya Administrasi Surat Kuasa untuk Penerbitan surat ijin pendasaran (SIP) Pasar Karangampel . Ditanda-tangani Slamet Riyadi SH.
Selain itu sempat pula pada 2 April 2021, pukul 14.23 WIB seorang warga Desa Karangampel melapor kepada Gubernur Jawa Tengah lewat WA. Isinya : pembuatan ijin pendasaran pasar desa Karangampel kok mahal 800 ribu .:
ADMIN GUBERNURAN : per 3/4/2021 merespon dengan : laporan didisposisikan ke sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan : per 06-04-2021 11:13 WIB menjawab
“\Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : – Hasil koordinasi dengan Dinas yang membidangi Pasar Kabupaten Kudus, untuk pembuatan surat pendasaran tidak ada biayanya. Kami himbau ke semua pedagang untuk mengurus sendiri pengajuan surat pendasaran nya tidak usah menggunakan jasa orang lain. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun
Begitu pula Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti yang dihubungi selalu menegaskan tidak ada biaya sepeserpun untuk mengurus SIP. Alias gratis dan mepersilahkan pedagang untuk mengurus sendiri.
Reporter YT – Kudus