Alarm TANTANG Bea Cukai Batam, Untuk Menindak Rokok Ilegal Di Lapangan

IMG-20220315-WA0165.jpg

Swanara-com. Selasa, (15/03/2022), Batam. Terkait dengan maraknya peredaran rokok Ilegal, Bea Cukai di anggap belum bisa menindak tegas peredaran rokok Ilegal di kota Batam.

Yang mana di ketahui bahwa ” pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, ” Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai, terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Sampai saat ini masih banyak sekali peredarannya bahkan bisa di katakan setiap tokoh atau warung, Grosir-grosir, dan mini market selalu di temukan rokok tanpa cukai yang tetap di jual belikan.

“Padahal amanat Nota Dinas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), No ND-466/BC. 04/2019 Rokok Non Pita Cukai Harus Di Kandangkan.

“Dan Apabila Sudah Ada Pita Cukai nya Maka Barulah Bisa Beredar Luas Di Masyarakat Khususnya Batam.

Inisiator Alarm “Herry Marhat menyampaikan “kita meminta KPU bea cukai untuk Menindak tegas perusahaan Rokok Ilegal yang ada di kota Batam, yang ada di Grosir -grosir dan Mini Market, Kita siap untuk mengantar, Yang kita tidak siap jikalau Bea Cukai naik kuda untuk ke lokasi, ”Kita tidak siap.

“Kalau hanya menggunakan mobil nah,,,, kami siap untuk mengantar. Tetapi nyatanya, Bea Cukai tidak menjalankan itu, ini kami anggap Bea cukai tidak proporsional dan tidak menjalankan amanat Undang-undang No 28 tahun 2009 bahwasanya ada penindakan yang harus di lakukan oleh Bea Cukai. Dan ini Kami anggap kepala Bea Cukai wajib untuk di pindahkan. “Pungkasnya.

Swanara-com. Reporter: Pindo ‘(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top