Sintang, Kalbar – Sabung Ayam adalah salah satu bentuk/jenis praktek perjudian darat yang mana kita ketahui Atensi Pak Presiden RI Prabowo Subianto dan Pak Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, menekankan agar segala yang bentuknya perjudian harus ditindak.
Karna selain bertantangan dengan Hukum Negara Indonesia, Perjudian juga sangat dilarang oleh ajaran agama, Karna Perjudian juga dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, seperti: kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas.
Seperti yang barusan terjadi baru-baru ini maraknya aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Libau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang masih menjamur,
Sikapi aktivitas perjudian ini perlu keseriusan Kapolres Sintang untuk menangani dan harus memberikan Sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Khusus bagi para pelaku yang terlibat di dalamnya secara khusus yang diduga pemilik lahan dan pelaksana aktivitas Perjudian tersebut dan siapa-siapa yang membekingi nya. Jangan sampai gagal menindak dan membersihkan penyakit masyarakat tersebut agar ada epek jera.
Seperti Praktek Perjudian Sabung Ayam meskipun sudah berulang kali di Geledah dan dibakar tempat-tempat perjudian namun tidak ada membuat pelaku jera dan epeknya sama sekali, dan tidak ada rasa ketakutan, sehingga aktivitas perjudian Sabung Ayam tetap masih menjamur.
Berdasarkan lensiran berita yang terbit dari media suarapolri.com, Jumat (3/1/2024).
menjelaskan bahwa pengurus yang berinisial (PS) selaku pemilik atau pengurus yang menggadakan tempat perjudian sabung ayam tersebut.
Lanjut dalam lansiran berita terabut menjelaskan bahwa, ada salah satu warga yang namanya engan disebutkan mengadu kepada wartawan agar membuat berita supaya tidak ada lagi perjudian di kampung nya, dikarnakan banyak melibatkan anak-anak muda yang mengikuti aktivitas perjudian tersebut.
“izin bang bantu kami untuk memberikan informasi atau memberitakan, agar tidak ada lagi perjudian di kampung kami soal nya ada anak muda yang juga ikut bang di tempat sabung ayam tu, sabung nya setiap hari (Rabu-Kamis) bang, Kami sebagai warga sangat tidak mendukung aktivitas seperti ini. Kami berharap ada penindakan tegas (APH) Untuk memberantas perjudian tersebut,” ujar warga kepada wartawan tersebut.
“Tindak pidana perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun,” sumber HukumOnline.
Sampai berita ini di lansir ke meja Redaksi Aparat Penegakan Hukum Sintang tidak memberikan Tanggapan sama sekali. Terkesan GHOSTING.(Redaksi SWANARA)