Tebingtinggi – Usai abang beradik mengeroyok seorang pria bernama Tua Maruli Sinaga, akhirnya sang adik RAS (29) alias Nego berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 wib di rumahnya Dusun Juhar 1 Desa Juhar Kec Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Kepada media, Senin (31/10), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa pelaku RAS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/885/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Oktober 2022 yang dilaporkan Juita Sinaga (27) bersama Eliaser Sinaga (21) dan Julkifli Sirait (30) selaku saksi.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu lalu (22/10) sekira pukul 19.00 WIB, korban Tua Maruli Sinaga datang ke sumur bor untuk mengambil air bersih, sesampainya di lokasi, korban NS selaku Abang dari RAS sedang menatap dirinya dengan sinis.
Selanjutnya korban bertanya kepada NS mengapa menatapnya begitu sinis seraya berkata “kenapa kau tengok tengok aku” ucap korban.
“Kenapa rupanya kalau kutengoki kau, kubunuh pun kau nanti disini” ujar NS langsung menjawab.
Setelah menjawab, NS pun langsung melayangkan pukulan kepada korban secara berkali kali menggunakan kedua tangannya hingga korban tersandar ke dinding.
“Seorang warga pemilik warung bernama Mawar dan temannya Faisal langsung melerai dan membawa korban ke warung milik Mawar tersebut,” jelas Kasi Humas.
NS pun pergi meninggalkan tempat, namun tak lama kemudian NS kembali ke warung bersama dengan adiknya RAS alias Nego.
Selanjutnya Nego bertanya kepada korban apa penyebab memukul abangnya, “kenapa kau pukul abangku,?” ucapnya sambil kembali berkelahi dan mengeroyok korban.
Masih kurang puas, Nego lalu mengambil sebuah kayu sempengan berukuran 3 meter dan langsung menonjokkan kearah belakang kepala sehingga korban langsung terjatuh, pasca itu NS dan Nego langsung pergi meninggalkan tempat.
Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku.
Tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Juhar, kemudian sekira 18.00 wib tim berhasil menangkap pelaku RAS alias Nego, sementara abangnya NS melarikan diri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan,” pungkas Kasi Humas.
Sumber Humas Polres TTinggi
Reporter Yanto