CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi yang di Pimpin AKP Lutfi berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln. Danuras Komplek Kiara Green Residance A-4 Rt. 03 Rw. 07 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Sabtu (29/1/23).
Pelaku berinisial SA (22) warga Kp. Citaman RT 04 RW 16 Kel. Cibabat Cimahi Utara ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) Buah Tang dengan gagang warna orange, 1 (satu) jaket hoodie warna hitan, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian Sepeda di Rumah Jeni alamat Jl. Danuras Komplek Kiara Green Residence A4 RT. 03 RW. 07 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota CImahi,” jelas Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Lutfi, Selasa (31/01/2023).
Selanjutnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menuturkan bahwa Motif Pelaku karena Motif ekonomi Ingin menguasai barang untuk dijual dan hasilnya digunukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus Operandi, Pelaku memanjat pagar garasi kemudian mengambil sepeda yang tersimpan di pekarangan atau teras rumah”, ungkap AKBP Aldi.
AKBP Aldi juga menjelaskan bahwa Penangkapan SA, Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 03.00 Wib di Jl. Danuras Komplek Kiara Green Residence A-4 Rt.03 Rw.07 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi awalnya korban bangun tidur sekitar jam 04.27 Wib karena ada pesan Whatsapp dari Sdr. TATANG selaku Scurity Komplek yang memberitahukan mendengar suara yang berisik dari garasi rumah korban.
“Kemudian korban mengecek ke garasi rumah dan diketahui bahwa 1 unit sepedah merk Polygon warna hijau tidak sudah tidak ada, lalu korban cek CCTV dan diketahui bahwa pada jam 02.27 wib terlapor menggunakan jaket hitam dan topi hitam mengambil sepedah tersebut di garasi dengan cara memanjat tembok dan menarik sepedah korban dari luar pagar”, jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tandas Aldi.
Tersangka SA dikenai Pasal 363 ayat 3e KUHPidana “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak Ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
(Redaksi Swanara)
great article
great article
?Hola usuarios de apuestas
Con tragaperra online 20 € gratis podrás disfrutar de las máquinas tragamonedas más emocionantes sin arriesgar tu capital. Consigue premios en efectivo y experimenta la adrenalina de las apuestas online en los mejores casino online.
Consigue 20 euros gratis sin depГіsito en los mejores casinos – casino20eurosgratissindeposito.guru
?Que tengas excelentes partidas!
?Hola aventureros de las apuestas
Marca casino 20 euros gratis te permite jugar a los mejores juegos de casino sin tener que invertir. Disfruta de una experiencia de juego de primer nivel.
Gira los carretes en una tragaperras online con 20 € gratis y sin necesidad de depГіsito. – casino20eurosgratissindepósito
?Que tengas excelentes recompensas !