Lamandau- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, didampingi Kasatreskrim, Kasipropam dan Danki Brimob menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Satria Hupasarana (PT SHS), Kabupaten Lamandau, Kalteng, Sabtu (28/1/2023) siang.
“Tanggal 24 Januari 2023, kami mendapat laporan dari Satpam PT. SHS bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di perusahaan tersebut. Kemudian saya perintahkan anggota untuk melakukan patroli. Dari laporannya memang benar telah terjadi pencurian dan mengamankan dua terduga pelaku. Sedangkan dua terduga pelaku yang lain melarikan diri,” jelasnya.
Saat perjalanan pulang dengan membawa terduga pelaku ke Polres Lamandau, petugas dihadang dan diancam menggunakan senjata tajam jenis Mandau oleh beberapa orang yang memaksa untuk tidak membawa terduga pelaku pencurian.
Dengan humanis pihak kepolisian menjelaskan kepada warga yang mencegat bahwa pihak kepolisian pada saat itu sedang melakukan tugas patroli.
Dari kejadian penghadangan dan pengancaman tersebut, kemudian viral di media sosial video maupun foto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh petugas dari Polres Lamandau itu adalah penerobosan penjagaan dan membawa paksa dua orang petugas jaga
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa dua orang yang dibawa oleh personel Polres Lamandau tersebut adalah murni terduga pelaku pencurian. Kami mengimbau kepada terduga pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri ke Polres Lamandau,” tegasnya.
Kepada sekelompok warga yang melakukan pengancaman serta memviralkan video maupun foto di sosial media yang tidak benar tersebut agar juga segera ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jio Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Bronto.
Dia berharap agar warga khususnya di Kabupaten Lamandau untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini, karena kasus ini tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Dimohon untuk elemen masyarakat agar menjaga kondusif4itas dan jangan terprovokasi berita yg tidak jelas sumbernya,” imbaunya.(Redaksiswanara)