Jakarta – Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat menjelaskan kronologis pembakaran tempat usaha konveksi di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Sabtu (10/12/2022).
Seorang pria berinisial AF (20) diamankan tim Polsek Kebon Jeruk lantaran nekat membakar motor milik bos konveksi, di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara .
Pembakaran itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu AF kepada DP (22). DP yang merupakan karyawan konveksi, diduga berselingkuh terhadap istri AF, yang berinisial TW (20).
Namun saat AF membakar motor dengan mengguyurkan bensin, AF salah sasaran, karena motor yang dibakar bukan milik DP, melainkan milik bosnya, Rafiq (47).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kebon Jeruk merilis kasus pembakaran salah satu tempat usaha tersebut.
“Seorang pelaku berinisial AF (20) berhasil kami amankan, pelaku nekat melakukan pembakaran motor milik bos konveksi hingga mengakibatkan kebakaran di latar belakangi karena cemburu,” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Kamis (22/12/2022).
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kebakaran diketahui saat salah seorang karyawan mendengar suara orang memasak namun kehabisan air.
“Saat saksi sedang tidur terbangun karena terdengar seperti orang sedang masak, tapi kehabisan air,” kata Slamet, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat itu, saksi yang merupakan karyawan konveksi kemudian membangunkan rekannya yang lain. Dengan dibantu rekannya sesama karyawan konveksi lainnya, dan warga sekitar api dapat dipadamkan.
Beruntung api tidak sampai menjalar ke bangunan lain, hanya saja sebagian ruangan konveksi yang digunakan untuk membuat pola busana muslim ikut terbakar.
“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” ungkap Slamet.
Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap oleh petugas di rumah orang tuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan. AF sempat bersembunyi di salah satu kamar. Setelah itu, pelaku digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.
“Tanggal 16 Desember perkara ini sudah kami ungkap dan pelaku sudah kami tangkap,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Redaksi Swanara)
Excellent write-up
Insightful piece
Insightful piece