Cegah Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang BPOM

WhatsApp-Image-2022-10-24-at-12.40.18-768x576-1.jpeg

Bekasi – Anggota Polsek Setu Iptu H. Jaka di dampingi Aiptu Udin lakukan pendataan dan berikan edukasi kepada apotek yang masih menjual obat sirup yang mengandung etilon glikol di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10/2022).

Iptu H. Jaka lakukan pendataan kepada beberapa apotek yang masih menjual obat sirup yang mengandung etilon glikol yang bisa merusak bagian organ tubuh.

“pendataan dan pengecekan ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran atau peredaran obat sirup yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di kecamatan setu,” ucap Jaka.

Ia menambahkan, agar apotek tidak lagi menjual obat sirup yang sudah dilarang oleh BPOM.

“semoga para pelaku usaha dapat memaklumi apa yang menjadi ketetapan pemerintah dan bisa bekerjasama dengan baik mengenai masalah ini,” tutup Jaka.

scroll to top