Polda Riau Kembali Menetapkan Tersangka baru Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru

image.jpeg

Riau. Polda Riau kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk membidik tersangka baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.Hum., mengatakan peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara Polisi menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.

“Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan,” katanya Rabu (13/10/2022).

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.

“Untuk saksi totalnya 12 orang, ditambah tiga orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara,” jelas Perwira berpangkat 3 melati tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu setelah merinci perannya dalam kasus itu. “Dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu,” jelasnya.

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.

“Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang,” ungkap Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.(Redaksi Swanara)

scroll to top