Seorang Pemuda Diamankan Polsek Selat

PhotoGrid_Site_1661511376320-768x1024-1.jpg

Kapuas – Unit Reskrim Polsek Selat, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Barito Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (25/8/2022) kemarin.

Kapolsek Selat Kompol Permadi, S.E., S.I.K. menuturkan pada Jumat (26/8/2022) pagi, anggotanya menangkap terduga pelaku berinisial IM (28), Islam, belum bekerja, yang merupakan warga Jl. Barito Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Dari hasil keterangan korban pada Rabu (24/8/2022) pukul 09.00 WIB, korban hendak memanen walet miliknya, ketika korban memasuki waletnya, dimana sebelumnya terdapat lima kilogram sarang walet sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. Kemudian korban Pun merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Selat,” tutur Kapolsek.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu utas tali tambang plastik dengan ujungnya terdapat pengait terbuat dari batas besi, satu buah skrab (alat pemanen), satu buah skrab buatan dari besi (alat pemanen), dan dua buah senter kepala.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Selat, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.(Dik)

scroll to top