Depok – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok. Mereka beraksi dengan menyasar sepeda dengan harga fantastis, salah satunya merk Santa Cruz senilai Rp 260 juta.
Kapolres Metro Depok (Kombes. Pol. Imran Edwin Siregar) mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (17/07/2022). Pihaknya menangkap tiga pelaku, yakni (KGA), (RRA) dan (A) masih dalam pengejaran.
“Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku punya peran, satu pelaku loncat pagar dan satu lagi yang ngambil dan satunya mengawasi,” terangnya.
Menurutnya, kedua pelaku mengakui ingin menjual kembali sepeda tersebut. Namun, mereka ditangkap polisi sebelum menjualnya.
“Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Salah satunya pelaku spesialis pencurian di rumah kosong.
“Pelaku sudah berkali-kali keluar masuk penjara yang satu adalah pelaku spesialis sepeda dan yang kedua spesialis rumah kosong,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.(Dicky Edyano Putra)
В этой публикации мы сосредоточимся на интересных аспектах одной из самых актуальных тем современности. Совмещая факты и мнения экспертов, мы создадим полное представление о предмете, которое будет полезно как новичкам, так и тем, кто глубоко изучает вопрос.
Выяснить больше – https://nakroklinikatest.ru/