Kejar-Kejaran Sengit, Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower Bersenjata Api

IMG-20260630-WA0020.jpg

Tulang Bawang, Swanara.com – Aksi dramatis mewarnai penangkapan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis baterai tower di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Minggu (28/06/2026). Dalam operasi tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur setelah pelaku melawan menggunakan senjata api.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.M, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat tim URC Polres Tuba setelah menerima informasi dari petugas mitra Telkomsel terkait adanya dugaan pencurian baterai tower di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, ketika petugas mendapati rak penyimpanan baterai di lokasi kejadian sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Tak berselang lama, polisi mendeteksi kendaraan mencurigakan jenis Toyota Calya warna putih yang melintas.

Saat diadang di depan Mapolres Tulang Bawang, pelaku justru tancap gas dan menabrak mobil petugas, bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke arah anggota. Pengejaran pun berlanjut hingga ke Gerbang Exit Toll Menggala.

“Pelaku kembali melakukan perlawanan dengan membalas tembakan ke arah mobil petugas saat hendak dihentikan. Mengingat keselamatan anggota dan masyarakat terancam, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.M

Dalam rangkaian operasi yang berlangsung hingga siang hari, tim gabungan berhasil mengamankan total 7 orang pelaku, yaitu: AI (yang tewas dalam tindakan tegas), A, EK, A, PI, MJ, dan TS.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:
• Dua pucuk senjata api rakitan (jenis revolver dan FN).
• Belasan butir peluru aktif dan selongsong kaliber 5,56 mm serta 9 mm.
• Dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu beserta alat hisap.
• Lima unit baterai hasil curian.
• Berbagai peralatan untuk membongkar tower, seperti gunting kabel, alat las, linggis, dan bor.
• Tiga unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa komplotan ini telah terlibat dalam sejumlah aksi serupa, sebagaimana tercatat dalam beberapa Laporan Polisi (LP) sepanjang bulan Juni 2026. Selain tindak pidana pencurian, para pelaku juga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(*)

scroll to top