Banyumas – DPRD Kabupaten Banyumas tengah menggodog Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai persiapan menghadapi Pilkades serentak 2027.
Salah satu poin yang dibahas yakni kemungkinan calon kepala desa melawan kotak kosong apabila hanya ada satu kandidat.
Wakil Ketua Pansus 9 Raperda Pilkades, Supangkat menuturkan pembahasan aturan tersebut saat ini masih terus dilakukan oleh DPRD Banyumas.
Raperda ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini agar tahapan Pilkades 2027 dapat dipersiapkan lebih matang.
“Karena Banyumas itu ada Pilkades, tahun 2027 itu untuk tahap pertama itu 259 desa,” ujarnya.
Supangkat menjelaskan salah satu poin penting yang dibahas yakni upaya mendorong jumlah bakal calon kepala desa lebih dari satu orang.
Jika setelah masa pendaftaran ditutup hanya ada satu bakal calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari.
“Dan kalau seandainya pada waktu pendaftaran sudah ditutup hanya satu, maka diperpanjang selama 10 hari,” jelasnya.
Apabila dalam masa perpanjangan tersebut belum muncul bakal calon lain, maka panitia kembali membuka perpanjangan pendaftaran selama 15 hari. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkades.
“Kalau masih (belum ada bakal calon lagi) diperpanjang lagi adalah 15 hari. Kalau seandainya hanya satu maka nanti panitia menetapkan lawannya adalah kotak kosong,” jelasnya.
Selain soal calon tunggal, pembahasan Raperda juga menyentuh aturan kampanye dalam Pilkades. DPRD Banyumas mengatur bahwa bakal calon kepala desa diperbolehkan melakukan kampanye kepada masyarakat.
Namun ketentuan berbeda berlaku untuk kotak kosong yang tidak diperkenankan melakukan kampanye.
Aturan tersebut menjadi salah satu poin penting yang saat ini masih dibahas dalam Raperda Pilkades Banyumas.
“Untuk bakal calon boleh kampanye. Tapi, untuk kotak 0 tidak boleh kampanye,” katanya.(Red)
