Kejaksaan Agung : Vendor Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN Tidak Memenuhi Syarat

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan vendor pengadaan ribuan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tak terpenuhinya syarat tersebut lantaran PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

“PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Akan tetapi, dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik kepada PT YAT.

Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu kata Syarief sebesar Rp 1,035 triliun.

Selain itu, kata Syarief, dalam proses penyidikan diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan mark up oleh Dadan Cs.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” jelasnya.

Tak hanya motor listrik, dalam perkara ini BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inchi.

Barang-barang tersebut diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di mark-up terlebih dahulu oleh Dadan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Tak Punya Dealer dan Bengkel,(red)

scroll to top