Viral….!!!! Biaya Daftar Ulang MTs Negeri 1 Banyumas Capai Rp 3 Juta Lebih

FB_IMG_1780846561637.jpg

Banyumas — Sebuah madrasah negeri di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah mengumumkan rincian biaya daftar ulang untuk calon siswa kelas reguler tahun ajaran 2026/2027 yang mencapai lebih dari tiga juta rupiah.

Yang menarik perhatian publik adalah penggunaan istilah “Penitipan Infaq Komite” sebesar Rp1.500.000, di luar komponen biaya lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Banyumas yang beredar, total biaya yang harus dibawa oleh siswa putra adalah Rp3.219.000, sedangkan siswa putri sebesar Rp3.299.000.

Rincian tersebut meliputi biaya bahan seragam, tes IQ, pembuatan kartu OSIS, iuran pembelian hewan kurban, buku TKA/TKAD, serta pos infaq komite yang disebut-sebut sebagai penitipan dana.

Perbedaan mencolok antara siswa putra dan putri terletak pada biaya seragam, di mana siswa putri dikenakan biaya lebih tinggi sebesar Rp1.220.000 dibandingkan putra yang sebesar Rp1.140.000. Untuk siswa putri, komponen kerudung dan atribut seragam menjadi penyebab perbedaan tersebut.

Infaq bulanan reguler masih akan diatur lebih lanjut dan menunggu rapat pleno dengan wali murid.

Publik menyoroti tidak adanya kejelasan status hukum dari istilah “penitipan infaq komite” yang nilainya cukup besar. Dalam praktik pengelolaan madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, berbagai sumber pendanaan seharusnya sudah tersedia, seperti gaji guru negeri yang ditanggung negara, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), serta dana khusus dari Kementerian Agama.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai urgensi penarikan dana sebesar itu dengan kedok infaq.

Kritik juga muncul dari kalangan orang tua yang membandingkan dengan kondisi beberapa tahun lalu.

Sejumlah pihak menyebut bahwa dulu biaya sekolah lebih rendah, dan istilah yang digunakan adalah uang gedung atau uang komite, bukan infaq. Perubahan istilah ini dinilai sebagai cara untuk menghindari kesan pungutan resmi, meskipun substansinya tetap sama: orang tua tetap dibebani biaya rutin.

Perbandingan juga mengemuka antara madrasah negeri dan sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun sama-sama berstatus negeri, pola pemenuhan anggaran kegiatan belajar mengajar berbeda karena berbeda kementerian naungan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada sekolah negeri pun yang benar-benar gratis.

Bahkan di tingkat SD, orang tua masih dikenakan iuran tahunan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 untuk berbagai keperluan seperti LKS, BP3, hingga bantuan operasional sekolah.

Pengalaman orang tua dari generasi sebelumnya pun dijadikan pembanding. Seorang wali yang menempuh SLTP pada tahun 1999-2002 menyebut bahwa saat itu tetap ada pembayaran uang gedung yang kemudian berganti nama menjadi komite sekitar Rp300.000, uang LKS, dan iuran BP3 bulanan. Tidak ada masa di mana sekolah negeri benar-benar membebaskan seluruh biaya.

Di sisi lain, sebagian masyarakat justru menganggap biaya di MTsN 1 Banyumas sebesar sekitar tiga jutaan masih tergolong lebih murah dibandingkan sekolah swasta yang bisa mencapai tujuh juta rupiah lebih. Namun, perbandingan ini tidak serta-merta menghilangkan keberatan terhadap istilah dan transparansi penggunaan dana infaq komite.

Seragam juga menjadi isu tersendiri. Aturan yang berlaku sebenarnya memperbolehkan orang tua membeli seragam di luar madrasah atau sekolah, kecuali atribut identitas seperti badge atau logo. Namun, dalam praktik daftar ulang di madrasah tersebut, pengambilan bahan seragam diwajibkan di tempat yang sama, sehingga tidak memberikan ruang bagi orang tua untuk mencari alternatif yang lebih murah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak madrasah maupun Komite MTsN 1 Banyumas mengenai dasar hukum penggunaan istilah “infaq” untuk dana sebesar Rp1,5 juta per siswa, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan komite kepada para wali murid.

Masyarakat berharap adanya regulasi yang lebih tegas dari Kementerian Agama terkait batas maksimal dan transparansi penerimaan dana dari orang tua di lingkungan madrasah negeri, agar praktik seperti ini tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru dengan istilah yang berganti-ganti namun esensinya tetap sama: biaya wajib di luar kapasitas kemampuan banyak keluarga.(Red)

scroll to top